Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 April 2017

Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tahun 2017

Hasil gambar untuk bimtek k13

Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru serta membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat Pembinaan SMP menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Bimbingan Teknis dan
pendampingan pelaksanaan K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 naik secara signifikan setiap tahun. Pada tahun 2017 ditargetkan sekitar 13.731 (35%) SMP telah melaksanakan K13, sementara tahun 2017 diharapkan 24.004 SMP (62%), tahun 2018 sebanyak 38.535 SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia sudah melaksanakan K13.

Bimbingan Teknis dan pendampingan implementasi K13 diselenggarakan dengan melibatkan peranserta Direktorat Pembinaan SMP, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dengan
peran/tugas masing-masing. Agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan tersebut dapat menjalankan peran/tugasnya dengan baik, perlu dibuat panduan pelaksanaan pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 di SMP. Panduan tersebut antara lain
mengatur ketentuan mengenai tujuan, sasaran/peserta, struktur program, materi, strategi, pendanaan, pengelolaan, dan pelaporan pelaksanaan pelatihan dan pendampingan.

Adapun bahan/materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 yang dapat kami share sbb:
1. Buku Guru Revisi Tahun 2017
    a. Bahasa Indonesia                (Unduh disini) atau (disini)
    b. Bahasa Inggris                    (Unduh disini) atau (disini)
    c. Matematika                         (Unduh disini) atau (disini)
    d. Ilmu Pengetahuan Alam     (Unduh disini) atau (disini)
    e. Ilmu Pengetahuan Sosial    (Unduh disini) atau (disini)
    f. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan   (Unduh disini) atau (disini)
    g. Pendidikan Jasmani dan Olahraga Kesehatan (Unduh disini) atau (disini)
    h. Prakarya                             (Unduh disini) atau (disini)
    i.  Seni Budaya                       (Unduh disini) atau (disini)
2. Panduan Penilaian Kurilum 2013 Revisi Tahun 2017   (Unduh disini) atau (disini)
3. Silabus Kurikulum 2013 Revisi    (Unduh disini) atau (disini)
4. Materi Paparan Umum
     a. Dinamika Perkembangan Kurikulum 2013   (Unduh disini) atau (disini)
     b. Materi Literasi dalam Pembelajaran             (Unduh disini) atau (disini)
     c. Penilaian untuk Pembelajaran Kur 2013       (Unduh disini) atau (disini)
     d. Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter     (Unduh disini) atau (disini)
     e. Strategi Literasi dalam Pembelajaran           (Unduh disini) atau (disini)
5. Panduan Pengelolaan
    a. Panduan Pelaksanaan Muatan Lokal   (Unduh disini) atau (disini)
    b. Panduan Pengelolaan Laboratorium    (Unduh disini) atau (disini)
    c. Panduan Penyusunan RPP SMP          (Unduh disini) atau (disini)
    d. Panduan Pemanfaatan Lingkungan Sekolah   (Unduh disini) atau (disini)
    e. Panduan Pemanfaatan Perpustakaan    (Unduh disini) atau (disini)
    f.  Panduan Pengelolaan Kurikulum        (Unduh disini) atau (disini)
    g. Pengelolaan Media Pembelajaran        (Unduh disini) atau (disini)
    h. Pengelolaan dan Pemanfaatan Lab Bahasa    (Unduh disini) atau (disini)
    i.  Panduan Penelusuran Bakat dan Minat          (Unduh disini) atau (disini)
6. Panduan Pembelajaran SMP               (Unduh disini) atau (disini)

    Tambahan:
7. Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 untuh SMP (Unduh disini) atau (Disini)
8. Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 untuh SD    (Unduh disini) atau (Disini)

Semoga Bermanfaat

Permendikbud No 14 Tahun 2017 Ijazah Sertifikat Hasil Ujian Nasional

Permendikbud No 14 Tahun 2017 Ijazah Sertifikat Hasil Ujian Nasional

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017 
TENTANG 
IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL 


Menimbang : 

a. bahwa dalam rangka pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan, peserta didik berhak memperoleh ijazah; 

b. bahwa dalam rangka pengakuan atas capaian ujian nasional pada suatu jenjang pendidikan, peserta didik berhak memperoleh sertifikat hasil ujian nasional; 

c. bahwa dalam rangka pengaturan penerbitan ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, perlu peraturan mengenai ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional; 

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional; 

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL. 


Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. 

2. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai Ujian Nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori. 

Pasal 2 
(1) Penerbitan Ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan. 

(2) Penerbitan SHUN bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada peserta didik atas pencapaian standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran ujian nasional yang diikuti. 

Pasal 3 
Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pasal 4 
(1) Ijazah pada pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. 

(2) Ijazah pada pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: 

a. identitas peserta didik; 
b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara ujian sekolah dan ujian nasional; 
c. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan 
d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya. 

(3) Ijazah pada pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. 

Pasal 5 
(1) Ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan. 

(2) Ijazah pada pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: 

a. identitas peserta didik; 

b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara ujian kesetaraan dan ujian nasional; 

c. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan 

d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya. 

(3) Ijazah pada pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mayarakat (PKBM) atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan. 

Pasal 6 
(1) SHUN diberikan kepada setiap peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional. 

(2) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: 

a. identitas peserta didik; 

b. tanggal dan tempat pelaksanaan Ujian Nasional; 

c. identitas satuan pendidikan asal; 

d. identitas satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; 

e. nama kepala satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; 

f. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menempuh Ujian Nasional; 

g. nilai Ujian Nasional untuk setiap mata pelajaran yang diikuti; 

h. kode digital (barcode/qrcode) sebagai tanda untuk validasi keabsahan SHUN; dan 

i. nomor seri SHUN. 

(3) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan profil capaian kompetensi peserta didik pada setiap mata pelajaran yang diikuti, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 

(4) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional berdasarkan penetapan Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Pasal 7 
(1) Selain Ijazah dan SHUN, peserta didik pada satuan pendidikan menengah kejuruan juga memperoleh sertifikat kompetensi. 

(2) Sertifikat kompetensi yang dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah peserta didik pada satuan pendidikan menengah kejuruan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi dan sertifikat kompetensi diatur dengan peraturan direktur jenderal terkait. 

Pasal 8 
(1) Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah dan SHUN menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

(2) Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C menjadi tanggung jawab direktorat jenderal terkait. 

(3) Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C oleh direktorat jenderal terkait. 

(4) Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN menjadi tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan. 

(5) Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 

Pasal 9 
(1) Dalam hal Ijazah rusak, hilang, atau musnah, wajib dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat. 

(2) Terhadap Ijazah rusak, hilang, atau musnah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. 

(3) Ketentuan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah berpedoman kepada Peraturan Menteri yang mengatur tentang surat keterangan pengganti ijazah. 

Pasal 10 
(1) Dalam hal SHUN rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan dapat mencetak salinan SHUN melalui aplikasi cetak online salinan SHUN pada laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun melalui fotokopi. 

(2) Keabsahan dari salinan SHUN yang dicetak online maupun melalui fotokopi, dapat dibuktikan melalui laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Pasal 11 
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ijazah, SHUN, dan Salinan SHUN diatur oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Pasal 12 
(1) Hasil Ujian Sekolah/Madrasah bagi peserta didik dari pendidikan nonformal Paket A dan peserta didik dari pendidikan informal jenjang SD merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal. 

(2) Hasil Ujian Nasional bagi peserta didik dari pendidikan nonformal Paket B, Paket C, atau Paket C Kejuruan dan peserta didik dari pendidikan informal jenjang SMP/SMA/SMK merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal. 

Pasal 13 
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, untuk tahun pelajaran 2016/2017 maka: 

1. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket B, dan Paket C, menjadi tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan. 

2. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 

3. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah Paket A menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. 

4. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SDLB menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 

5. pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 

6. pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Direktorat terkait. 

Pasal 14 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 


 | Permendikbud No 14 Tahun 2017 Ijazah Sertifikat Hasil Ujian Nasional [Link 1]

 | Permendikbud No 14 Tahun 2017 Ijazah Sertifikat Hasil Ujian Nasional [Link 2]

Rabu, 25 Januari 2017

Download Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi dan kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi USBN memuat level kognitif  dan lingkup materi pada jenjang dan jenis pendidikan serta mata pelajaran.

Berbeda dengan kisi-kisi UN yang dibuat berdasarkan irisan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Kisi-kisi USBN dibuat berdasarkan jenis kurikulum yang digunakan. sehingga ada kisi-kisi USBN 2017 yang berdasarkan kurikulum 2013 dan ada pula yang berdasarkan kurikulum 2006 (KTSP).

Berikut daftar kisi-kisi USBN 2017
Berikut link downloadnya untuk USBN SMP KLIK DISINI



Jumat, 13 Januari 2017

Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017

Berikut disampaikan:
  1. Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0075/SDAR/BSNP/XII/2016 tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini) ;
  2. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini);
  3. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Teologi Kristen, dan Sekolah Menengah Agama Katolik Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini);
  4. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini);
  5. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Ketunaan Netra/Daksa/Laras, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Ketunaan Rungu, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Ketunaan Netra/Daksa/Laras, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Ketunaan Rungu Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini);
  6. Kisi-Kisi Ujian Nasional Program Paket B dan Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini).

Sumber : BSNP Indonesia

Kamis, 12 Januari 2017

Perbedaan UN dan USBN serta Jadwal Pelaksanaan Tahun 2017

Kemendikbud tetap menerapkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2016/2017. Selain UN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga meningkatkan mutu ujian sekolah (US) dengan konsep ujian sekolah berstandar nasional (USBN).

“Ujian Nasional tetap dilaksanakan di tahun 2017. Kita juga tingkatkan mutu ujian sekolah dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk beberapa mata pelajaran,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy saat rapat koordinasi dengan dinas pendidikan se-Indonesia di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (22 Desember 2016).

Perbedaan UN dengan USBN 2017

Perbedaan UN dengan USBN antara lain terletak pada proses pembuatan soal.

Soal-soal untuk UN akan dibuat oleh pusat (Kemendikbud) berdasarkan kisi-kisi yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Untuk USBN, soal-soalnya dibuat oleh guru-guru sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai organisasi profesi.

Soal-soal pada USBN akan dibuat dengan perpaduan antara soal yang dibuat guru dan soal jangkar dari pusat sebesar 20 sampai dengan 25 persen.

Ketua BSNP, Erica Laconi mengatakan, penyelenggaraan UN tahun 2017 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, sehingga UN tidak digunakan untuk syarat kelulusan dari satuan pendidikan. BSNP akan segera mengeluarkan Prosedur Operasi Standar (POS) Pelaksanaan UN tahun 2017.

Untuk mapel UN tingkat SMP pada tahun 2017 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. UN tingkat SMP akan menguji mapel Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA. Kemudian mapel yang akan diujikan dalam USBN tingkat SMP adalah Pendidikan Agama, PPKN, dan IPS.

Berikut jadwal lengkapnya untuk tingkap SMP/MTs, SMA/MA, SMK :


Demikian tentang perbedaan antara UN dengan USBN dan jadwalnya. Semoga bermanfaat.

Kamis, 05 Januari 2017

Kalender Pendidikan 2016/2017

Diumumkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017 lingkup SMPN 1 Eremerasa. Kalender Pendidikan ini dapat dijadikan acuan dalam pembuatan Perangkat Pembelajaran oleh para guru mata pelajaran. 


Kalender Pendidikan Semester Ganjil



Kalender Pendidikan Semester Genap



Untuk file xlxs nya dapat di download disini

Rabu, 24 Juni 2015

Jumat, 19 September 2014

PERMENDIKBUD KURIKULUM 2013 TAHUN 2014 (Penyempurnaan)

PERMENDIKBUD KURIKULUM 2013 TAHUN 2014 (Penyempurnaan) 

Pada awal bergulir Kurikulum baru yakni kurikulum 2013 atau K-13, Permendikbud 81-A merupakan salah satu permen yang digunakan sebagai pedoman teknis pelaksanaan kurikulum tersebut. Seiring berjalannya waktu, melalui berbagai diskusi di forum Diklat, pelatihan dan workshop atau pun kegiatan ilmiah lainnya telah banyak saran dan masukan adanya kekurangan-kekurangan pada peraturan kurikulum 2013. Maka pemerintah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan demi penyempurnaan. Salah satunya yakni penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terbaru terkait Kurikulum 2013 di tahun 2014. Dengan adanya Permendikbud yang baru ini berarti TIDAK BERLAKU lagi permendikbud yang mengatur hal-hal disempurnakan pada permen sebelumnya.
Silahkan diunduh.
1. Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMP
2. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMA
3. Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang KTSP
4. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
5. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Kepramukaan
6. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 TentangPeminatan
7. Permendikbud No. 57 tentang kurikulum SD
SEMOGA BERMANFAAT