Tampilkan postingan dengan label Akademik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akademik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Maret 2018

Senin, 13 Februari 2017

Silabus dan Kisi-kisi OSN SMP 2017

Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan salah satu program Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Hal ini merupakan salah satu strategi peningkatan mutu pendidikan sekaligus sebagai upaya mengembangkan wahana kompetisi bagi siswa SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat di seluruh Indonesia dalam bidang Matematika, IPA, dan IPS. Diharpakan melalui olimpiade ini dapat meningkatkan atmosfir kompetisi secara sehat dan jujur antar sekolah, sehingga sekolah berlomba-lomba mengembangkan program peningkatan mutu pembelajaran dalam bidang Matematika, IPA dan IPS.

Pada tahun 2017 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengadakan OSN untuk mata pelajaran Matematika, IPS dan IPS. Sebagai langkah awal berikut kami sediakan Silabus dan Kisi-kisi OSN 2017 untuk dipedomani.

Rabu, 25 Januari 2017

Download Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi dan kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi USBN memuat level kognitif  dan lingkup materi pada jenjang dan jenis pendidikan serta mata pelajaran.

Berbeda dengan kisi-kisi UN yang dibuat berdasarkan irisan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Kisi-kisi USBN dibuat berdasarkan jenis kurikulum yang digunakan. sehingga ada kisi-kisi USBN 2017 yang berdasarkan kurikulum 2013 dan ada pula yang berdasarkan kurikulum 2006 (KTSP).

Berikut daftar kisi-kisi USBN 2017
Berikut link downloadnya untuk USBN SMP KLIK DISINI



Jumat, 13 Januari 2017

Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017

Berikut disampaikan:
  1. Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0075/SDAR/BSNP/XII/2016 tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini) ;
  2. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini);
  3. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Teologi Kristen, dan Sekolah Menengah Agama Katolik Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini);
  4. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini);
  5. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Ketunaan Netra/Daksa/Laras, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Ketunaan Rungu, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Ketunaan Netra/Daksa/Laras, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Ketunaan Rungu Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini);
  6. Kisi-Kisi Ujian Nasional Program Paket B dan Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini).

Sumber : BSNP Indonesia

Kamis, 12 Januari 2017

Perbedaan UN dan USBN serta Jadwal Pelaksanaan Tahun 2017

Kemendikbud tetap menerapkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2016/2017. Selain UN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga meningkatkan mutu ujian sekolah (US) dengan konsep ujian sekolah berstandar nasional (USBN).

“Ujian Nasional tetap dilaksanakan di tahun 2017. Kita juga tingkatkan mutu ujian sekolah dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk beberapa mata pelajaran,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy saat rapat koordinasi dengan dinas pendidikan se-Indonesia di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (22 Desember 2016).

Perbedaan UN dengan USBN 2017

Perbedaan UN dengan USBN antara lain terletak pada proses pembuatan soal.

Soal-soal untuk UN akan dibuat oleh pusat (Kemendikbud) berdasarkan kisi-kisi yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Untuk USBN, soal-soalnya dibuat oleh guru-guru sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai organisasi profesi.

Soal-soal pada USBN akan dibuat dengan perpaduan antara soal yang dibuat guru dan soal jangkar dari pusat sebesar 20 sampai dengan 25 persen.

Ketua BSNP, Erica Laconi mengatakan, penyelenggaraan UN tahun 2017 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, sehingga UN tidak digunakan untuk syarat kelulusan dari satuan pendidikan. BSNP akan segera mengeluarkan Prosedur Operasi Standar (POS) Pelaksanaan UN tahun 2017.

Untuk mapel UN tingkat SMP pada tahun 2017 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. UN tingkat SMP akan menguji mapel Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA. Kemudian mapel yang akan diujikan dalam USBN tingkat SMP adalah Pendidikan Agama, PPKN, dan IPS.

Berikut jadwal lengkapnya untuk tingkap SMP/MTs, SMA/MA, SMK :


Demikian tentang perbedaan antara UN dengan USBN dan jadwalnya. Semoga bermanfaat.

Kamis, 05 Januari 2017

Kalender Pendidikan 2016/2017

Diumumkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017 lingkup SMPN 1 Eremerasa. Kalender Pendidikan ini dapat dijadikan acuan dalam pembuatan Perangkat Pembelajaran oleh para guru mata pelajaran. 


Kalender Pendidikan Semester Ganjil



Kalender Pendidikan Semester Genap



Untuk file xlxs nya dapat di download disini

Rabu, 11 Mei 2016

Rabu, 24 Juni 2015

Jumat, 19 Juni 2015

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan PKB

Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
 Mulai tahun ini pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru 2013,  para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional Guru adalah  jabatan fungsional yang mempunyai:  ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Fungsi PKG adalah :
  1. untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
  4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
  6. Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
Pengembangan karir profesi guru dapat diperlihatkan pada diagram Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru berikut ini :
PKB
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang bisa didownload: :
Pengembanagan keprofesian berkelanjutan (PKB). ) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu. Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
(Sumber : https://lugtyastyono60.wordpress.com/penilaian-kinerja-guru )

Senin, 15 Juni 2015

Contoh Format SKP Guru


Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011, mulai tahun 2014 per tanggal 1 Januari seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). SKP merupakan bagian dari Penilaian Prestasi Kerja. Bagian yang lainnya yakni perilaku kerja. Tingkat kinerja pegawai negeri sipil akan diketahui berdasarkan proses penilaian terhadap kedua unsur tersebut dengan bobot masing-masing 60 persen SKP dan 40 persen perilaku kerja.


Dijelaskan pada PP tersebut, yang dimaksud sasaran kerja pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Sasaran kerja ini disusun oleh pegawai di awal tahun dengan mengacu kepada Rencana Kerja Tahunan lembaga dimana pegawai tersebut bertugas. Sasaran kerja meliputi 4 target, yaitu kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Dimungkinkan suatu SKP hanya meliputi tiga target.
Berikut contoh penampakan SKP untuk guru :




Berdasarkan lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1 tahun 2013, SKP ditetapkan setiap tahun pada awal Januari. Dijelaskan juga bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

TARGET
Pada contoh SKP di atas, terdiri dari tiga target yang direncanakan untuk dicapai pada akhir tahun. Berikut penjelasan singkat mengenai target ;

  1. Kuantitas (Target Output), dalam menentukan Target Output (TO) dapat berupa dokumen yang berkenaan dengan kegiatan pada Unsur Utama. Misalnya berkaitan dengan unsur nomor 6, dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut dapat berupa program kegiatan ekstrakurikuler. 
  2. Kualitas (Target Kualitas), dalam menetapkan Target Kualitas (TK) harus memprediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik, target kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus).
  3. Waktu (Target Waktu), dalam menetapkan Target Waktu (TW) harus memperhitungkan berapa target waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan.
  4. Biaya (Target Biaya), dalam menetapkan Target Biaya (TB) harus memperhitungkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam satu tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, miliaran, dan lain-lain.
Download aplikasi SKP Guru disini

Penilaian Prestasi Kerja PNS/ASN

Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai.
Berdasarkan pasal 4 PP No. 46 Tahun 2011penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek :
  • Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
2. Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
  • Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
  • Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
  • Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
  • Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
  • Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
  • Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) diwajibkan bagi seluruh PNS/ASN yang dibuat setiap awal tahun anggaran (2 Januari) yang didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang  bersifat nyata dan dapat diukur. SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja. Untuk tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dapat mengikuti link ini.
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran (31 Desember) dengan membandingkan capaian dan target yang telah diperjanjikan diawal tahun/kontrak kerja dan ditambahkan dengan tugas-tugas tambahan lainnya.
Penilaian akhir dari prestasi kerja adalah dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai dari masing-masing adalah 60% bagi unsur SKP dan 40% bagi unsur perilaku kerja. Nilai prestasi kerja dinyatakan dalam angka dan sebutan sebagai berikut.
a. 91 – ke atas: sangat baik
b. 76 – 90: baik
c. 61 – 75: cukup
d. 51 – 60: kurang
e. 50 ke bawah: buruk
Pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS melalui penyusunan SKP akan aktif dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Penilaian prestasi kerja PNS dan SKP selanjutnya dijadikan salah satu syarat dalam Usul Kenaikan Pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Semoga dengan adanya sistem penilaian kerja PNS ini dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN/PNS dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara serta dijadikan bahan dalam pengembangan karir ASN/PNS.

Jumat, 19 September 2014

PERMENDIKBUD KURIKULUM 2013 TAHUN 2014 (Penyempurnaan)

PERMENDIKBUD KURIKULUM 2013 TAHUN 2014 (Penyempurnaan) 

Pada awal bergulir Kurikulum baru yakni kurikulum 2013 atau K-13, Permendikbud 81-A merupakan salah satu permen yang digunakan sebagai pedoman teknis pelaksanaan kurikulum tersebut. Seiring berjalannya waktu, melalui berbagai diskusi di forum Diklat, pelatihan dan workshop atau pun kegiatan ilmiah lainnya telah banyak saran dan masukan adanya kekurangan-kekurangan pada peraturan kurikulum 2013. Maka pemerintah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan demi penyempurnaan. Salah satunya yakni penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terbaru terkait Kurikulum 2013 di tahun 2014. Dengan adanya Permendikbud yang baru ini berarti TIDAK BERLAKU lagi permendikbud yang mengatur hal-hal disempurnakan pada permen sebelumnya.
Silahkan diunduh.
1. Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMP
2. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMA
3. Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang KTSP
4. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
5. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Kepramukaan
6. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 TentangPeminatan
7. Permendikbud No. 57 tentang kurikulum SD
SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 14 November 2013

Perhitungan Beban Kerja Guru

RUJUKAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 EREMERASA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHARAGA 

KABUPATEN BANTAENG

Disusun oleh: Irpan Ansyari, S.Pd

BEBAN KERJA GURU
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1.     Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2.     Guru yang mendapat tugas tambahan:
a)     Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
b)     Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
c)      Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
d)     Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (4))
e)     Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
f)       Guru BK membimbing  minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))

WAKIL KEPALA SEKOLAH
1.     Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2.     Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):
a)     SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
b)     SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
c)      SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d)     SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
3.     Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
a)     Tipe A (≥ 27 rombel)          : memiliki 3 wakil kepala sekolah
b)     Tipe A1 (24-26 rombel)     : memiliki 2 wakil kepala sekolah
c)      Tipe A2 (21-24 rombel)     : memiliki 2 wakil kepala sekolah
d)     Tipe B (18-20 rombel)       : memiliki 2 wakil kepala sekolah
e)     Tipe B1 (15-19 rombel)     : memiliki 2 wakil kepala sekolah
f)       Tipe B2 (12-14 rombel)     : memiliki 1 wakil kepala sekolah
g)     Tipe C (9-11 rombel)         : memiliki 1 wakil kepala sekolah
h)     Tipe C1 (6-8 rombel)         : tidak memiliki wakil kepala sekolah
i)       Tipe C2 (3-5 rombel)         : tidak memiliki wakil kepala sekolah
4.    Mempertimbangkan  Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
a)     SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
b)     SMP berdasarkan tipe sekolah:
1)     Tipe A (≥ 27 rombel)               : memiliki 4 wakil kepala sekolah
2)     Tipe A1 (24-26 rombel)          : memiliki 3 wakil kepala sekolah
3)     Tipe A2 (21-24 rombel)          : memiliki 3 wakil kepala sekolah
4)     Tipe B (18-20 rombel)            : memiliki 3 wakil kepala sekolah
5)     Tipe B1 (15-19 rombel)          : memiliki 3 wakil kepala sekolah
6)     Tipe B2 (12-14 rombel)          : memiliki 2 wakil kepala sekolah
7)     Tipe C (9-11 rombel)              : memiliki 2 wakil kepala sekolah
8)     Tipe C1 (6-8 rombel)              : memiliki 1 wakil kepala sekolah
9)     Tipe C2 (3-5 rombel)              : memiliki 1 wakil kepala sekolah
c)      SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

KEPALA PERPUSTAKAAN
(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah)
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
1.     Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,  
2.     Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, 
3.     Koleksi minimal 1000 (seribu)  judul materi perpustakaan, 

KETENTUAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)

SEKOLAH DASAR
1.     Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2.     Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan. 
3.     Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
1.     Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2.     Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
3.     Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
4.     Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5.     Tersedia air bersih.
6.     Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana
SEKOLAH MENENGAH ATAS
A.    Ruang Laboratorium Biologi
1)     Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2)     Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3)     Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2  termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4)     Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5)     Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana
B.   Ruang Laboratorium Fisika
1)     Ruang laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2)     Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3)     Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m. Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4)     Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5)     Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana
C.   Ruang Laboratorium Kimia
1)     Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2)     Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3)     Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4)     Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5)     Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana
D.   Ruang Laboratorium Komputer
1)     Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. 
2)     Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3)     Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4)     Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana
E.   Ruang Laboratorium Bahasa
1)     Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
2)     Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3)     Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4)     Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana


PENAMBAHAN JAM PELAJARAN
1.     Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
2.     Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis konteks.
3.     Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP
4.     Di bawah ini disajikan struktur kurikulum generic untuk semua jenjang dan jenis pendidikan dasar dan menengah.