RUJUKAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 EREMERASA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHARAGA
KABUPATEN BANTAENG
Disusun oleh: Irpan Ansyari, S.Pd
BEBAN KERJA
GURU
(Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap
muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan
minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2. Guru yang mendapat tugas tambahan:
a)
Kepala sekolah minimal
6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi
kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
b)
Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80
orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
c)
Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
d)
Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (4))
e)
Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka
dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
f)
Guru BK membimbing
minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL KEPALA
SEKOLAH
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal
4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana
Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru
pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19
Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):
a)
SD tidak
memiliki wakil kepala sekolah
b)
SMP memiliki 1
wakil kepala sekolah
c)
SMA memiliki 3
wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d)
SMK memiliki 4
wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan
Industri)
3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen
Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
a)
Tipe A (≥ 27
rombel) :
memiliki 3 wakil kepala sekolah
b)
Tipe A1 (24-26
rombel) : memiliki 2 wakil kepala
sekolah
c)
Tipe A2 (21-24
rombel) : memiliki 2 wakil kepala
sekolah
d)
Tipe B (18-20
rombel) : memiliki 2
wakil kepala sekolah
e)
Tipe B1 (15-19
rombel) : memiliki 2 wakil kepala
sekolah
f)
Tipe B2 (12-14
rombel) : memiliki 1 wakil kepala
sekolah
g)
Tipe C (9-11
rombel) :
memiliki 1 wakil kepala sekolah
h)
Tipe C1 (6-8
rombel) :
tidak memiliki wakil kepala sekolah
i)
Tipe C2 (3-5
rombel) :
tidak memiliki wakil kepala sekolah
4. Mempertimbangkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen
Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
a)
SMA/SMK
memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan
Hubungan Masyarakat)
b)
SMP
berdasarkan tipe sekolah:
1)
Tipe A (≥ 27
rombel) :
memiliki 4 wakil kepala sekolah
2)
Tipe A1 (24-26
rombel) : memiliki 3 wakil
kepala sekolah
3)
Tipe A2 (21-24
rombel) : memiliki 3 wakil
kepala sekolah
4)
Tipe B (18-20
rombel) :
memiliki 3 wakil kepala sekolah
5)
Tipe B1 (15-19
rombel) : memiliki 3
wakil kepala sekolah
6)
Tipe B2 (12-14
rombel) : memiliki 2
wakil kepala sekolah
7)
Tipe C (9-11
rombel) :
memiliki 2 wakil kepala sekolah
8)
Tipe C1 (6-8
rombel) :
memiliki 1 wakil kepala sekolah
9)
Tipe C2 (3-5
rombel) :
memiliki 1 wakil kepala sekolah
c)
SD tidak
memiliki wakil kepala sekolah
KEPALA
PERPUSTAKAAN
(Permendiknas
Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah)
Setiap
sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala
perpustakaan, jika memiliki:
1.
Tenaga
perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,
2.
Rombongan
belajar (rombel) lebih dari enam,
3.
Koleksi
minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan,
KETENTUAN KEPALA
LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH DASAR
1.
Laboratorium
IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2.
Sarana
laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk
percobaan.
3.
Setiap satuan
pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA
SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA
1. Ruang laboratorium IPA berfungsi
sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2. Ruang laboratorium IPA dapat
menampung minimum satu rombongan belajar
3. Rasio minimum luas ruang
laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta
didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk
luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang
laboratorium IPA 5 m.
4.
Ruang
laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang
memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5.
Tersedia air
bersih.
6. Ruang laboratorium IPA dilengkapi
sarana
SEKOLAH
MENENGAH ATAS
A. Ruang
Laboratorium Biologi
1) Ruang laboratorium biologi
berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara
praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium biologi dapat
menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium
biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta
didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk
luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang
laboratorium biologi 5 m.
4) Ruang laboratorium biologi memiliki
fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium biologi
dilengkapi sarana
B. Ruang
Laboratorium Fisika
1) Ruang laboratorium fisika berfungsi
se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium fisika dapat
menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium
fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta
didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk
luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang
laboratorium fisika minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium fisika memiliki
fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium fisika
dilengkapi sarana
C.
Ruang Laboratorium Kimia
1) Ruang laboratorium kimia berfungsi
sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium kimia dapat
menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium
kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan
peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk
luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium
kimia minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium kimia memiliki
fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium kimia dilengkapi
sarana
D. Ruang
Laboratorium Komputer
1) Ruang laboratorium komputer
berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi
informasi dan komunikasi.
2) Ruang laboratorium komputer dapat
menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3) Rasio minimum luas ruang
laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar
dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium
komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4) Ruang laboratorium komputer
dilengkapi sarana
E. Ruang
Laboratorium Bahasa
1) Ruang laboratorium bahasa berfungsi
sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang
mempunyai Jurusan Bahasa.
2) Ruang laboratorium bahasa dapat
menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium
bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta
didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2.
Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4) Ruang laboratorium bahasa
dilengkapi sarana
PENAMBAHAN JAM
PELAJARAN
1. Penambahan jam pelajaran sesuai
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4
(empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
2. Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan
siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis
konteks.
3. Penambahan jam pelajaran harus
dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan
jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP
4. Di bawah ini disajikan struktur
kurikulum generic untuk semua jenjang dan jenis pendidikan dasar dan menengah.
0 komentar:
Posting Komentar