Selasa, 15 Februari 2022

Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 1 Eremerasa


OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) adalah wadah organisasi formal yang ada di setiap sekolah baik SMP maupun SMA. Adapun OSIS dikelola dan dikembangkan oleh Siswa terpilih yang diawasi oleh MPK (Musyawarah Perwakilan Kelas) dibawah binaan Pembina OSIS dan Kesiswaan.

Biasanya organisasi ini memiliki seorang ketua dan wakil ketua, Sekretaris, Bendahara dan para koor masing-masing Sekbid beserta anggotanya dari siswa terpilih serta Pembina OSIS dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah yang berada dibawah Kesiswaan. Anggota OSIS adalah seluruh siswa/i yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada.

Pembinaan dan pengembangan generasi muda yang berada di sekolah diarahkan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader muda dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, daya kreasi, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur. Oleh karena itu, wadah pembinaan tersebut di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

Keberlangsungan OSIS masa bakti 2022-2023, dimulai dengan pemilihan ketua dan wakil ketuanya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Pasangan calon (paslon) ketua (ketos) dan wakil ketua (waketos) dan saat ini ada 5 paslon (Pasangan Calon).

Walaupun masih dalam masa Pandemi Covid-19, teknik pemilihan Ketua dan Wakil ini dilakukan dengan pengambilan suara secara terbatas dengan cara datang ke TPS (ruang ICT) kemudian melakukan pemungutan suara dengan cara E-Voting

Suara/pemilih adalah semua warga sekolah baik siswa siswi dan para pendidik/ guru mempunyai kesempatan untuk memberikan suaranya. Pengambilan suara akan dilaksanakan bisa menggunakan smartphone, laptop atau PC dan bisa diakses melalui e-learning.

Kegiatan ini sebagai pembelajaran pendidikan demokrasi melalui pengalaman praktis dalam Pemilu OSIS. Kami semua berharap saat pelaksanaan Pemilu nanti agar bisa berjalan dengan lancar, jujur dan sukses dengan koneksi yang lancar tanpa kendala dan dukungan dari semua pihak dan seluruh warga sekolah.


TATA CARA DAN JADWAL PILKETOS (Ketua dan Wakil Ketua OSIS)

Dasar

  1. Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Eremerasa No: 421.3/047/SMPN.01. ERS/II/2022 tentang Pembentukan Panita Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 1 Eremerasa Tahun Pelajaran 2022-2022 melalui sistem E-Voting
  2. Program Kerja Kesiswaan SMP Negeri 1 Eremerasa
  3. Program Kerja tahunan OSIS SMPN 1 Eremerasa 

Tata Cara  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS Masa Bakti 2022-2023 Kriteria Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMP Negeri 1 Eremerasa

A. Kriteria Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS 

  1. Merupakan siswa/i SMP Negeri 1 Eremerasa yang duduk di kelas VII dan VIII  pada Tahun Pelajaran yang sedang berjalan.
  2. Memiliki Integritas dan kedisiplinan serta bertanggungjawab.
  3. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam kepengurusan OSIS SMP Negeri 1 Eremerasa
  4. Mendapat persetujuan orang tua

B. Proses Persiapan Penentuan team panitia pelaksana Pemilu Ketua dan Wakil ketua OSIS SMPN 1 Eremerasa

  1. Penanggung jawab kepanitiaan adalah Kepala SMPN 1 Eremerasa
  2. Ketua pelaksana adalah Wakasek Bidang Kesiswaan dan Wakil Ketua adalah Pembina OSIS SMPN 1 Eremerasa
  3. Pelaksana terdiri dari sekretariat yang anggotanya adalah Pengurus OSIS SMPN 1 Eremerasa masa bakti 2021-2022
  4. Pembuatan aplikasi Pemilihan OSIS berbasis Web dilakukan oleh Team IT SMPN 1 Eremerasa

C. Proses dan Seleksi Pencalonan 

  1. Balon Ketua dan Wakil OSIS dipilih oleh Pembina OSIS dari beberapa siswa kelas VII dan VIII, kemudian di saring menjadi beberapa orang balon melalui proses wawancara
  2. Pengumuman hasil seleksi dan penetapan calon ketua dan wakil serta no urut dilakukan oleh panitia
  3. Panitia Pelaksana meminta masing-masing Paslon yang telah ditetapkan untuk membuat Visi, Misi, Program Unggulan dan Motto sebagai bahan kampanye baik berupa video dan tertulis untuk disampaikan kepada semua warga sekolah/calon Pemilih

D. Pelaksanaan Pemilihan

  1. Panita menyampaikan informasi beserta jadwal Pemilu kepada seluruh warga sekolah SMPN 1 Eremerasa melalui media elektronik, baik Web Sekolah, Instagram dan Whatsapp
  2. Waktu Pelaksanaan masa kampanye mulai hari sabtu tanggal 18 Februari sampai dengan hari selasa tanggal 22 Februari 2022, penyampaian visi misi semua paslon hari rabu tanggal 23 Februari 2022, dan hari pemungutan suara hari kamis tanggal 24 Februari 2022
  3. Laman Pemilu adalah sbb : http://www.smpn1ermes.sch.id/2022/02/e-voting.osis2022.html
  4. Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua, adalah sbb :
    • Datang ke TPS (Ruang ICT SMPN 1 Eremerasa) untuk mendapatkan kartu pemilih yang berisi nomor pemilih yang digunakan untuk mengakses E-Voting
    • Masuk ke bilik suara yang sudah disediakan laptop atau buka aplikasi google chrome pada hp masing-masing kemudian ketik link di atas http://www.smpn1ermes.sch.id/2022/02/e-voting.osis2022.html
    • Masukan nomor pemilih yang sudah dimiliki oleh masing-masing siswa dan guru
    • Gunakan hak suara anda dengan klik no urut paslon
    • Klik kirim untuk mengakhiri pemilihan

5. Pemilihan dilakukan oleh seluruh warga sekolah baik siswa/i dengan jumlah siswa sebanyak 311 orang dan guru plus TU sebanyak  48 orang

6. Panitia melakukan penghitungan suara melalui rekapitulasi elektronik yang telah ada

7. Panitia menetapkan hasil pemenang dari suara terbanyak jumlah pemilih/suara

8. Pembina OSIS beserta ketua dan wakil ketua terpilih menentukan perangkat pengurus OSIS baru dan ditetapkan melalui SK Penetapan Pengurus OSIS periode masa bakti 2022-2023

 

Penutup

Ketua dan Wakil Ketua beserta pengurus OSIS baru akan disahkan dan ditetapkan melalui SK Kepala Sekolah SMPN 1 Eremerasa dan melalui Acara Pelantikan di sekolah tetap menggunakan Protokol Kesehatan yang berlaku.

 

Wassalam,

Bidang Kesiswaan/Pembina OSIS





1 komentar: