Langsung ke konten utama

Cara Sinkronisasi Dapodik 2013

Ada beberapa keluhan dari operator dapodik yang telah selesai, namun tidak tahu bagaimana cara sinrkonisasi dengan offline (tanpa terhubung dengan jaringan internet) Berikut beberapa tahapan yang harus dilakukan. 

Tahap Pertama:
  1. buka alamat: http://localhost:6969/index_standalone.php
  2. login dengan user/email, koreg, dan pasword yg sesuai dengan aplikasi anda
  3. jika berhasil login dan ada menu sinkronisasi, klik menu tersebut
  4. tunggu beberapa detik sampai ada keterangan sinkronisasi berhasil
  5. jika berhasil ada keterangan ada file yang harus di unduh
  6. unduh file tsb.. kemudian buka explorer folder dowload.. cari file "Data_Send_to_Sync.syc"
  7. copy file tsb ke FD (jika mau lewat FD) selesai tuk tahap pertama

Tahap kedua:
  1. cari komputer yang terhubung dengan akses internet
  2. buka alamat: http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/upload
  3. masukkan datanya dan browse file Data_Send_to_Sync.syc
  4. klik upload
  5. jika upload berhasil ada keterangan file yang harus diunduh
  6. unduh file tersebut nama filenya: KOREGMASING2_Receive_to_Sync.syc
  7. copy file tsb masuka ke FD (jika memakai FD)


Tahap ketiga:
  1. buka alamat http://localhost:6969/index_standalone.php di komputer yg terintal dapodikdas tadi
  2. login seperti tahap pertama
  3. tampilan di alamat tersebut akan beda yg tdi ada menu sinkronisasi sekarang menjadi "Push Up"
  4. klik browse : cari file "KOREDMASING2_Receive_to_Sync.syc"
  5. klik push up
  6. tunggu beberapa detik
  7. buka aplikasi dapodikdas anda, lihat di beranda kolom update log sinkronisasi akan ada ketrangan tanggal dan waktu mulai sinkron dan selesai sinkron..

Maka file hasil sinkronisasi tahap pertama juga tersimpan di
drive C:/Program Files/Dapodikdas/dataweb/synch/listfile - buka folder terupdate - Data_Send_to_Sync.syc

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Format SKP Guru

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011, mulai tahun 2014 per tanggal 1 Januari seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyusun  Sasaran Kerja Pegawai  (SKP). SKP merupakan bagian dari Penilaian Prestasi Kerja. Bagian yang lainnya yakni perilaku kerja. Tingkat kinerja pegawai negeri sipil akan diketahui berdasarkan proses penilaian terhadap kedua unsur tersebut dengan bobot masing-masing 60 persen SKP dan 40 persen perilaku kerja. Dijelaskan pada PP tersebut, yang dimaksud sasaran kerja pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Sasaran kerja ini disusun oleh pegawai di awal tahun dengan mengacu kepada Rencana Kerja Tahunan lembaga dimana pegawai tersebut bertugas. Sasaran kerja meliputi 4 target, yaitu kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Dimungkinkan suatu SKP hanya meliputi tiga target. Berikut contoh penampakan SKP untuk guru : Berdasarkan lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor ...

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMP NEGERI 1 EREMERASA TAHUN AJARAN 2025/2026

 

Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tahun 2017

Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru serta membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat Pembinaan SMP menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Bimbingan Teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 naik secara signifikan setiap tahun. Pada tahun 2017 ditargetkan sekitar 13.731 (35%) SMP telah melaksanakan K13, sementara tahun 2017 diharapkan 24.004 SMP (62%), tahun 2018 sebanyak 38.535 SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia sudah melaksanakan K13. Bimbingan Teknis dan pendampingan implementasi K13 diselenggarakan dengan melibatkan peranserta Direktorat Pembinaan SMP, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dengan peran/tugas masing-masing. Agar semua pihak yang terlibat dalam p...