Langsung ke konten utama

Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru Mapel/BK) di Padamu Negeri

Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.
Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.
Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.

Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:
  • Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
  • Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
  • Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.

Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.

Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:



Salam Padamu Negeri Indonesiaku,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Format SKP Guru

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011, mulai tahun 2014 per tanggal 1 Januari seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyusun  Sasaran Kerja Pegawai  (SKP). SKP merupakan bagian dari Penilaian Prestasi Kerja. Bagian yang lainnya yakni perilaku kerja. Tingkat kinerja pegawai negeri sipil akan diketahui berdasarkan proses penilaian terhadap kedua unsur tersebut dengan bobot masing-masing 60 persen SKP dan 40 persen perilaku kerja. Dijelaskan pada PP tersebut, yang dimaksud sasaran kerja pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Sasaran kerja ini disusun oleh pegawai di awal tahun dengan mengacu kepada Rencana Kerja Tahunan lembaga dimana pegawai tersebut bertugas. Sasaran kerja meliputi 4 target, yaitu kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Dimungkinkan suatu SKP hanya meliputi tiga target. Berikut contoh penampakan SKP untuk guru : Berdasarkan lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor ...

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMP NEGERI 1 EREMERASA TAHUN AJARAN 2025/2026

 

Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tahun 2017

Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru serta membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat Pembinaan SMP menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Bimbingan Teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 naik secara signifikan setiap tahun. Pada tahun 2017 ditargetkan sekitar 13.731 (35%) SMP telah melaksanakan K13, sementara tahun 2017 diharapkan 24.004 SMP (62%), tahun 2018 sebanyak 38.535 SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia sudah melaksanakan K13. Bimbingan Teknis dan pendampingan implementasi K13 diselenggarakan dengan melibatkan peranserta Direktorat Pembinaan SMP, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dengan peran/tugas masing-masing. Agar semua pihak yang terlibat dalam p...