Langsung ke konten utama

Penilaian Prestasi Kerja PNS/ASN

Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai.
Berdasarkan pasal 4 PP No. 46 Tahun 2011penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek :
  • Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
2. Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
  • Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
  • Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
  • Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
  • Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
  • Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
  • Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) diwajibkan bagi seluruh PNS/ASN yang dibuat setiap awal tahun anggaran (2 Januari) yang didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang  bersifat nyata dan dapat diukur. SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja. Untuk tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dapat mengikuti link ini.
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran (31 Desember) dengan membandingkan capaian dan target yang telah diperjanjikan diawal tahun/kontrak kerja dan ditambahkan dengan tugas-tugas tambahan lainnya.
Penilaian akhir dari prestasi kerja adalah dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai dari masing-masing adalah 60% bagi unsur SKP dan 40% bagi unsur perilaku kerja. Nilai prestasi kerja dinyatakan dalam angka dan sebutan sebagai berikut.
a. 91 – ke atas: sangat baik
b. 76 – 90: baik
c. 61 – 75: cukup
d. 51 – 60: kurang
e. 50 ke bawah: buruk
Pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS melalui penyusunan SKP akan aktif dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Penilaian prestasi kerja PNS dan SKP selanjutnya dijadikan salah satu syarat dalam Usul Kenaikan Pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Semoga dengan adanya sistem penilaian kerja PNS ini dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN/PNS dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara serta dijadikan bahan dalam pengembangan karir ASN/PNS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Format SKP Guru

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011, mulai tahun 2014 per tanggal 1 Januari seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyusun  Sasaran Kerja Pegawai  (SKP). SKP merupakan bagian dari Penilaian Prestasi Kerja. Bagian yang lainnya yakni perilaku kerja. Tingkat kinerja pegawai negeri sipil akan diketahui berdasarkan proses penilaian terhadap kedua unsur tersebut dengan bobot masing-masing 60 persen SKP dan 40 persen perilaku kerja. Dijelaskan pada PP tersebut, yang dimaksud sasaran kerja pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Sasaran kerja ini disusun oleh pegawai di awal tahun dengan mengacu kepada Rencana Kerja Tahunan lembaga dimana pegawai tersebut bertugas. Sasaran kerja meliputi 4 target, yaitu kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Dimungkinkan suatu SKP hanya meliputi tiga target. Berikut contoh penampakan SKP untuk guru : Berdasarkan lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor ...

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMP NEGERI 1 EREMERASA TAHUN AJARAN 2025/2026

 

Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tahun 2017

Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru serta membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat Pembinaan SMP menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Bimbingan Teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 naik secara signifikan setiap tahun. Pada tahun 2017 ditargetkan sekitar 13.731 (35%) SMP telah melaksanakan K13, sementara tahun 2017 diharapkan 24.004 SMP (62%), tahun 2018 sebanyak 38.535 SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia sudah melaksanakan K13. Bimbingan Teknis dan pendampingan implementasi K13 diselenggarakan dengan melibatkan peranserta Direktorat Pembinaan SMP, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dengan peran/tugas masing-masing. Agar semua pihak yang terlibat dalam p...